Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Segera Dibuka! Simak Syaratnya Supaya Bisa Lolos

- 27 Juli 2023, 15:24 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 segera dibuka, syarat dan ketentuan berlaku.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 segera dibuka, syarat dan ketentuan berlaku. /Instagram @prakerja.go.id/


DESKJABAR
 – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 segera dibuka, pembukaan gelombang tersebut diperkirakan pada hari Jumat, 28 Juli 2023 besok pukul 12.00 WIB siang. Dan, hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa melakukan pendaftaran prakerja.

Peserta yang memenuhi syarat yang dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58. Dan, bagi peserta yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak dapat lolos seleksi pada gelombang ini.

Lengkapi persyaratannya agar peserta jadi bisa lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58, dan bisa memasuki tahap seleksi dan gabung gelombang pada Gelombang 58 yang akan segera dibuka Jumat besok.

Baca Juga: Tergiur Omzet Lebih Fantastis, dr. Richard Lee Bikin Heboh Lebih Pilih Pindah Lapak Live Streaming ke Shopee

Baca Juga: Sering Merasa Cemas dan Gelisah? Bisa Jadi Karena Terlalu Sering Meminum Ini!

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 58 dikutip DeskJabar.pikiran-rakyat.com dari [email protected], selengkapnya dapat disimak di bawah  ini:

Pertama tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA).

Kedua pada saat mendaftar sudah berusia 18 tahun minimal dan berusia 64 tahun maksimal.

Baca Juga: Pentingnya Dunia Pendidikan Mengetahui 10 Kelebihan LMS (Learning Management System), Simak Penjelasannya

Baca Juga: UPDATE, KODE REDEEM FF 27 Juli 2023, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Skin dan Hadiah Kejutan Menunggumu, GRATIS

Ketiga tidak tercatat sebagai siswa/mahasiswa (tidak sedang menempuh pendidikan formal).

Keempat  dalam 1 KK maksimal hanya 2 nomor induk kependudukan (NIK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Kelima WNI yang sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pindad Bandung Dinilai Lebih Maju dari Israel, untuk Produksi Senjata Anti Karat

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Keenam pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan para pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketujuh tidak tercatat sebagai pejabat negara aktif, antara lain : pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Dan, kedelapan tidak tercatat sedang aktif sebagai direksi/komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa Tol Getaci Dibangun Sampai Ciamis, Kata Menteri PUPR dan Menko Perekonomian

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Apabila peserta memenuhi kriteria persyaratan di atas, maka kesempatan lolos untuk bergabung dengan program Kartu Prakerja Gelombang 58 sangat terbuka. Namun apabila tidak memenuhinya maka kesempatan untuk lolos seleksi sangat sulit.

Itulah informasi persyaratan daftar program prakerja, apabila semua persyaratannya sudah lengkap segera lakukan pendaftaran Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, yang akan segera dibuka besok.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah