Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Segera Dibuka! Simak Syaratnya Supaya Bisa Lolos

- 27 Juli 2023, 15:24 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 segera dibuka, syarat dan ketentuan berlaku.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 segera dibuka, syarat dan ketentuan berlaku. /Instagram @prakerja.go.id/

Baca Juga: UPDATE, KODE REDEEM FF 27 Juli 2023, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Skin dan Hadiah Kejutan Menunggumu, GRATIS

Ketiga tidak tercatat sebagai siswa/mahasiswa (tidak sedang menempuh pendidikan formal).

Keempat  dalam 1 KK maksimal hanya 2 nomor induk kependudukan (NIK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Kelima WNI yang sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pindad Bandung Dinilai Lebih Maju dari Israel, untuk Produksi Senjata Anti Karat

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Keenam pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan para pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketujuh tidak tercatat sebagai pejabat negara aktif, antara lain : pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Dan, kedelapan tidak tercatat sedang aktif sebagai direksi/komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah