Ketiga tidak tercatat sebagai siswa/mahasiswa (tidak sedang menempuh pendidikan formal).
Keempat dalam 1 KK maksimal hanya 2 nomor induk kependudukan (NIK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kelima WNI yang sedang mencari kerja atau pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Pindad Bandung Dinilai Lebih Maju dari Israel, untuk Produksi Senjata Anti Karat
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Keenam pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan para pelaku usaha mikro dan kecil.
Ketujuh tidak tercatat sebagai pejabat negara aktif, antara lain : pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.
Dan, kedelapan tidak tercatat sedang aktif sebagai direksi/komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.