BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi, untuk Tangkap DHE di Dalam Negeri

- 19 Juli 2023, 06:14 WIB
BNI meyiapkan Optimasi Sistem dan Program, untuk menangkap DHE di dalam negeri
BNI meyiapkan Optimasi Sistem dan Program, untuk menangkap DHE di dalam negeri /

 

DESKJABAR - Untuk penguatan dana valuta asing sebagai bank global asal Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, akan memanfaatkan momentum penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri.

Di mana hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) minimal 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023, dan diperuntukkan bagi barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Juga: Inilah Kronologi dan 8 Foto Detik-Detik KA Brantas Tabrak Truk hingga Meledak di Semarang

Okki Rushartomo selaku Corporate Secretary BNI menyampaikan bahwa, BNI siap mendukung implementasi PP terbaru terkait DHE SDA ini.

Perseroan yakin PP ini akan memberikan dampak positif kepada sistem keuangan Indonesia dan kepada BNI, karena keharusan penempatan dana di dalam negeri dapat menambah likuiditas valas di perbankan.

“Ada aturan bahwa eksportir akan menyimpan dana DHE SDA sebanyak 30% pada rekening di Dalam Negeri dengan penempatan minimal selama 3 bulan, harapannya adalah dana tersebut dapat tetap berada di bank dan dapat menambah likuiditas valas bank,” ujar Okki.

Okki mengatakan, perseroan saat ini telah memperkuat sistem digital treasury sehingga dapat mengakomodir kebutuhan transaksi yang cepat dari para eksportir.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x