Inilah Kronologi dan 8 Foto Detik-Detik KA Brantas Tabrak Truk hingga Meledak di Semarang

- 19 Juli 2023, 00:54 WIB
Kobaran api masih menyala akibat Kereta Api Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Kobaran api masih menyala akibat Kereta Api Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam. /ANTARA/I.C.Senjaya/

Nampak kepala truk trailer saat tertabarkan Kereta Api Brantas dan terseret lalu terbakar,
Nampak kepala truk trailer saat tertabarkan Kereta Api Brantas dan terseret lalu terbakar,

Api berkobar hebat setelah lokomotif Kerea Api  Brantas menabrak truk trailer.
Api berkobar hebat setelah lokomotif Kerea Api Brantas menabrak truk trailer.

Petugas mengambil nomor polisi B 9934 IG dari truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023).
Petugas mengambil nomor polisi B 9934 IG dari truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023).

 Bagian truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar  di perlibtasan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Bagian truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlibtasan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

KA Brantas yang terlibat kecelakaan dengan truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
KA Brantas yang terlibat kecelakaan dengan truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.*** 

Pantau berita lainnya di Google News Desk Jabar. com (KLIK DI SINI).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x