Inilah Kronologi dan 8 Foto Detik-Detik KA Brantas Tabrak Truk hingga Meledak di Semarang

- 19 Juli 2023, 00:54 WIB
Kobaran api masih menyala akibat Kereta Api Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Kobaran api masih menyala akibat Kereta Api Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam. /ANTARA/I.C.Senjaya/

DESKJABAR - Kecelakaan mengerikan Kereta Api (KA) Brantas relasi Jakarta-Blitar menabrak truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, terjadi pukul 19.32 WIB Selasa 18 Juli 2023.

Sempat terjadi ledakan yang sangat dahsyat saat KA Brantas tabrak truk trailer yang melintang di atas rel dari arah utara ke selatan

Saking kerasnya tabrakan, bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel Jembatan Kanal Banjir Barat Semarang.

Akibat kejadian tersebut lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol sampai berita ini pada pukul 23.00 WIB tadi malam belum bisa dilalui.

Baca Juga: PAWAI OBOR Malam Pergantian Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Jalur Puncak Lalin Padat Gunakan Jalur Alternatif

Petugas gabungan kepolisian dan KAI segera berupaya mengevakuasi rangkaian gandengan truk yang terjebak di mulut jembatan sesaat setelah mendapat laporan.

 

Hingga berita ini dibuat Selasa (18/7) pukul 23.30 WIB, Kepala Daop IV Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan gerbong KA Brantas yang terlibat tanbrakan dengan truk ditarik ke arah barat menuju Stasiun Jrakah.

"Untuk penumpang, ditawarkan jika akan melanjutkan dengan moda transportasi lain, kami sediakan," katanya.

Akibat terjadinya tabrakan KA Brantas dengan truk itu, jelas Manajer Humas PT KAI Daops 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko ada beberapa kereta yang tertahan di Stasiun Poncol dan Semarang Tawang.

Adapun KA yang terdampak perjalanannya, antara lain KA Brantas yang terlibat dalam kecelakaan, KA Kamandaka, KA Kaligung, KA Gumarang, KA Kertajaya.

Baca Juga: Tim Dosen Teknik Sipil Polban Bandung Selenggarakan Pelatihan Tertib Lalu Lintas di SMPN 26

Kemudian KA Argo Merbabu, KA Joglosemarkerto, KA Brawijaya, serta KA Brantas dari Blitar tujuan Jakarta. Lamanya keterlambatan, kata Ixfan bervariasi antara 4 menit hingga 87 menit.

"Evakuasi segera diupayakan agar jalur hulu dan hilir dapat segera lancar," kata Ixfan Hendri Wintoko.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyebutkan kebakaran yang terjadi pada lokomotif KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar akibat tertemper truk di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol telah berhasil dipadamkan.

"Informasi yang kami terima, api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang saat ini sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah," ujar Supriyanto.

Dikutip dari Antara, Manajer Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengatakan petugas di wilayah Daop 4 Semarang akan berusaha maksimal untuk mempercepat evakuasi agar jalur bisa kembali normal dilalui kereta api.

Baca Juga: Inilah Tiga Strategi Tingkatkan Kompetensi Pengantar Kerja yang Dijelaskan oleh Kemnaker

Kronologi kejadian

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun PT KAI tentang kejadian tersebut. Salah seorang penumpang bernama Dimas (25) mengaku tidak tahu kejadian pasti tabrakan.

"Hanya terdengar benturan kemudian kereta berhenti," kata penumpang tujuan Blitar itu.

Informasi awal dari saksi-saksi, truk trailer mogok saat melintas di atas rel. Sopir dan kernet truk, sudah berupaya meminta tolong, namun tidak sempat hingga terjadi kecelakaan.

"Posisi truk tiba-tiba mogok, tidak menerobos perlintasan," kata saksi.

Manajer Humas PT KAI Daops 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, saat terjadi tabrakan dengan truk, lokomotof KA Brantas tujuan Jakarta-Blitar itu sedang menarik sembilan rangkaian kereta api

KA Brantas membawa 626 penumpang dengan rangkaian yang terdiri atas 3 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka", kata Ixfan.

Baca Juga: Suap Wali Kota Bandung: Disebut Kecipratan Suap Proyek Dishub, Ketua DPRD Kota Bandung Membantah

Foto-foto tabrakan KA Brantas dengan truk

Nampak kepala truk trailer saat tertabarkan Kereta Api Brantas dan terseret lalu terbakar,
Nampak kepala truk trailer saat tertabarkan Kereta Api Brantas dan terseret lalu terbakar,

Api berkobar hebat setelah lokomotif Kerea Api  Brantas menabrak truk trailer.
Api berkobar hebat setelah lokomotif Kerea Api Brantas menabrak truk trailer.

Petugas mengambil nomor polisi B 9934 IG dari truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023).
Petugas mengambil nomor polisi B 9934 IG dari truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023).

 Bagian truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar  di perlibtasan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.
Bagian truk yang tertabrak Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlibtasan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

KA Brantas yang terlibat kecelakaan dengan truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
KA Brantas yang terlibat kecelakaan dengan truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.*** 

Pantau berita lainnya di Google News Desk Jabar. com (KLIK DI SINI).

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x