Cara daftar dan kriteria yang perlu dipenuhi pendaftar PIP ialah:
1. Peserta didik adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan
atau Desa.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa terkena dampak bencana alam
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa mengalami kelainan fisik (disabilitas)
- Siswa korban musibah
- Siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Siswa di daerah konflik
- Siswa dari keluarga terpidana atau orang tua/wali sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan serta memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Bila siswa memenuhi kriteria penerima PIP, selanjutnya pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data
Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.
Setelah semua langkah dilakukan, kamu bisa cek penerima PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor
NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP".
Jadwal pencairan PIP 2023
Perlu diketahui, pencairan PIP 2023 sudah dimulai sejak awal April lalu. Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, jadwal pencairan PIP 2023 dibagi 3 termin dengan jadwal sebabagai berikut:
Termin 1: Cair atau disalurkan Februari s/d April untuk siswa penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.