Gunakan Hak Jawab, PT TPFx Bantah Gelapkan Dana Nasabah Rp 1.7 Miliar

- 4 April 2023, 09:04 WIB
Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law memberikan hak jawab tuduhan gelapkan dana nasabah
Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law memberikan hak jawab tuduhan gelapkan dana nasabah /

3. Bahwa informasi yang Kami dapatkan dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (Pedagang SPA), transaksi Agung Saputra dibatalkan karena adanya transaksi yang tidak wajar (“wrong price”).

Pembatalan tersebut telah sesuai dengan trading rules yang telah disetujui ketika Agung Saputra melakukan pembukaan akun secara online di PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).

4. Bahwa Nasabah PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak pernah terkendala berkaitan dengan penarikan dana (withdrawal) Nasabah dan PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) senantiasa patuh serta taat terhadap regulasi dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dimana dana Nasabah ditempatkan pada rekening terpisah (Segregated Account) Lembaga Kliring (Kliring Berjangka Indonesia) sebagai penjamin transaksi Nasabah dan digunakan hanya dalam proses penarikan dana atas instruksi Nasabah maupun untuk pembayaran biaya transaksi Nasabah.

Baca Juga: TAK Perlu Nunggu Kode Redeem FF, Ini Cara Terbaru April 2023 Buat Dapatkan Ribuan Diamond Gratis, Anti Banned

5. "Pengaduan Sdr Agung Saputra telah kami terima dan sedang ber-proses, saat sekarang musyawarah mufakat di pialang berjangka telah selesai dilakukan, sehingga proses selanjutnya melalui mediasi di Bursa Berjangka," ujarnya.

6. Bahwa PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) sebagai Pialang Berjangka yang mendapat izin usaha dan persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tunduk pada Peraturan Perundang-undangan di Perdagangan Berjangka Komoditi, Kami senatiasa akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi nasabah Kami.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah