Gunakan Hak Jawab, PT TPFx Bantah Gelapkan Dana Nasabah Rp 1.7 Miliar

- 4 April 2023, 09:04 WIB
Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law memberikan hak jawab tuduhan gelapkan dana nasabah
Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law memberikan hak jawab tuduhan gelapkan dana nasabah /

DESKJABAR - Kuspriyanto, S.H dari Kantor Hukum AFS Counsellore at Law bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Rizal Tua P Hutasoit, S.H dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Trijaya Pratama Future (TPFx), menggunakan hak jawab sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab”.

Hak jawab itu untuk menanggapi siaran pers Agung Saputra melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 30 Maret Tahun 2023 yang menyatakan “Broker Trading Forex Gelapkan 1.7 Miliar milik Agung Saputra”.

Namun pernyataan itu dibantahnya karena menurutnya tidak benar sehingga dia harus menjelaskan ke publik duduk permasalahan yang sebenarnya.

Baca Juga: Ahli Forensik Sumy Hastry : Penggandaan Uang Beresiko Pembunuhan Berantai, Netizen Tanyakan Kasus Subang

 

Berikut beberapa klarifikasinya

1. Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan seolah-olah klien kami (PT Trijaya Pratama Futures) menggelapkan Rp 1.7 miliar milik Agung Saputra. "Dalam kesempatan ini kami bantah keras."

2. Bahwa PT. Trijaya Pratama Futures (TPFx) tidak ada keterkaitan dengan pembatalan transaksi atas akun Agung Saputra.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x