PASCA Larangan Impor Pakaian Bekas, 12 Produsen Lokal Siap Subtitusi Barang, Pengaduan dari Jabar Terbanyak

- 28 Maret 2023, 11:43 WIB
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang /tribratanews.polri.go.id/

Menurut Teten Masduki, laporan atau pengaduan itu terdiri dari 17 laporan yang terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.

Berdasarkan laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat yakni sebanyak 6  laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Baca Juga: Kapolres Sumedang : Ronda Malam Ampuh Tekan Potensi Aksi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Harus Ada di Masyarakat

Teten menambahkan, beberapa di antara laporan adalah pengaduan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce)  yang memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan itu.

Ada juga  permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada Kemenkop UKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

12 Produsen Lokal Siap Subtitusi

Sementara itu, Teten Masduki mengemukakan bahwa ada 12 produsen pakaian lokal dalam negeri yang sudah menyatakan kesiapan membantu mensubtitusi pakaian bagi para pedagang kecil, setelah adanya pelarangan impor pakaian bekas.

“Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Teten.

Teten mengemukakan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x