DESKJABAR – Pihak Kepolisian RI menggencarkan penindakan peredaran pakaian bekas impor alias thrifting, yang mengganggu industri pasar di dalam negeri.
Hal itu dilakukan pihak kepolisian, menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam aksinya pihak kepolisian, berhasil mengamankan dan menyita 7.113 ballpress (pakaian bekas) dari tiga gudang di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kolaborasi Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai
Pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Direktur Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, melakukan penggerebekan, dan melakukan penyitaan pada Senin, 20 Maret 2023.
Lokasi pertama, di pasar Senen Blok III Jakarta Pusat, tim gabungan menemukan 513 ballpress pakaian bekas impor yang disimpan di sembilan gudang. Barang bukti disita dan lokasi gudang dipasangi garis polisi oleh petugas.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap pengelola di Pasar Senen Blok III berinisial YD,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan.