Mungkinkah Bharada Eliezer Dapat Kembali Menjadi Anggota Brimob? Simak Penjelasan Humas Polri

- 17 Februari 2023, 09:27 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sebagian anggota masyarakat berharap Bharada Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sebagian anggota masyarakat berharap Bharada Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp./ANTARA FOTO

DESKJABAR – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu pidana 1 tahun 6 bulan, sebagian masyarakat berharap ia dapat kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidananya.

Vonis Majelis Hakim PN Jaksel tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding meskipun putusan hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

Menanggapi harapan masyarakat agar Bharada Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan penjelasan di Jakarta, Kamis, 16 Februari malam.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Baca Juga: Jahe Merah Cocok Dikonsumsi Saat Hujan Turun di Bulan Februari, Berikut 10 Khasiatnya Bagi Kesehatan Tubuh

Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di situ ada rumusan Pasal 107 dan Pasal 109," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Pasal 107 dan 109 Perpol Nomor 7/2022

Berikut ini bunyi Pasal 107:

Pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x