DESKJABAR – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu pidana 1 tahun 6 bulan, sebagian masyarakat berharap ia dapat kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidananya.
Vonis Majelis Hakim PN Jaksel tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding meskipun putusan hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Menanggapi harapan masyarakat agar Bharada Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan penjelasan di Jakarta, Kamis, 16 Februari malam.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan bahwa dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di situ ada rumusan Pasal 107 dan Pasal 109," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Pasal 107 dan 109 Perpol Nomor 7/2022
Berikut ini bunyi Pasal 107:
Pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa: