Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Itu Agak Aneh

- 28 Januari 2023, 15:26 WIB
Kronologi kasus kecelekaaan mahasiswa ui jadi tersangka
Kronologi kasus kecelekaaan mahasiswa ui jadi tersangka /PMJ News

DESKJABAR - Kasus kecelakaan mahasiswa UI jadi tersangka menurut pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai itu agak aneh bila suatu permasalahan hukum di lihat dari sudut sebab akibat.

Hal tersebut terungkap ketika Prof Hibnu menanggapi kasus kecelekaaan yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan Polri, namun kini justru jadi tersangka.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu Nugroho.

Menurut dia Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: MESKI Pembangunan Tol Getaci Belum Dimulai, Tol Ini Sudah Dipajang untuk Menaikkan Penjualan Properti

Prof Hibnu menambahkan, penyidik Polri menetapkan HAS menjadi tersangka, kemudian penyidikan kasus kecelakaan dihentikan karena mahasiswa UI tersebut meninggal dunia.

Prof Hibnu Kecelakaan Mahasiswa UI Bukan Peristiwa Pidana

Masih menurut Prof Hibnu, kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak, namun analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed.

Pakar hukum ini juga mengatakan, meninggalnya HAS karena diri sendiri tidak menjadikannya persoalan pidana, karena yang bersangkuran meninggal karena tindakan sendiri.

Dengan demikian menurutnya, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah diri sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Semifinal Daihatsu Indonesia Master 2023, Jojo Melangkah ke Final dengan Gemilang

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.

Secara stigma kata Prof Hibnu, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia lagi, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," katanya lagi.

Secara formal kasus tersebut telah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Guru Besar Unsoed ini menyarankan Polri perlu bersilaturahmi dengan keluarga HAS untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya.

Polri Harus Melakukan SIlaturahmi Pada Orang Tua HAS

Menurutnya hasil tersebut tidak saja menyelesaikan persoalan formal saja, namun persoalan nonformal juga bisa dituntaskan.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu, seperti dikutip DekJabar.com dari Antara.

Kronologi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Versi Polri

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan kronologi kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UI yang kini jadi tersangka.

Kombes Latif Usman mengatakan kronologi awal terjadinya musibah kecelakaan pada bulan Oktober 2022 tersebut, kendaraan sepeda motor yang dikendarai HAS melaju dengan kecepatan 60 km/jam.

Kemudian Hasya melakukan pengereman mendadak karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan.

Akibat pengereman itu, ujar Latif, berakibat Hasya tergelincir menuju arah kanan jalan yang berlawanan arah dan merupakan jalur kendaraan ke arah Beji, Depok.

Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudian oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Baca Juga: Indonesia Masters 2023 Hari Ini, Rekor Pertemuan The Babbies Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin vs Wakil Jepang

Menurut Latif, Eko yang mengendarai Mitsubishi Pajero sudah tak bisa menghindar karena jarak yang sangat dekat. Sehingga terjadi tabrakan.

Seperti diketahui, kendaraan yang menabrak korban ialah milik pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono (ESBW). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, ESBW menyetir dalam kecepatan rendah saat tabrakan dengan mahasiswa UI tersebut terjadi.

ESBW yang akrab disapa Eko disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Latif Usman mengatakan kecepatan tersebut terbilang pelan, untuk kendaraan roda empat.

"Pak Eko kecepatan (mobilnya) 30 kilometer per jam," ujar Latif Usman saat menjelaskan kronologi kecelakan melibatkan mahasiswa UI

Latif Usman melanjutkan saat itu Hasya dengan kecepatan 60 km/jam, dua kali lebih kencang dari mobil Pajero yang dikemudikan ESBW.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan gerimis, kendaraan korban melaju kurang lebih 60 km/jam," ujarnya.

Dengan demikian, pihak penyidik menyimpulkan bukan ESBW dan kendaraannya yang menyebabkan kecelakaan, melainkan korban dan kelalaiannya.***

 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x