Cikbul Makanan Sensasi Ngebul, Mengandung Bahan Berbahaya! Dinkes Bogor Lakukan Upaya Pencegahan!

- 17 Januari 2023, 08:22 WIB
 Ciki Ngebul (Cikbul) mengandung nitrogen cair yang berbahaya untuk kesehatan/Instagram@ciikbul_
Ciki Ngebul (Cikbul) mengandung nitrogen cair yang berbahaya untuk kesehatan/Instagram@ciikbul_ /

Baca Juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Siswa Kelas 12 untuk Daftar ke SNBP 2023

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajananice smoke atau Ciki ngebul yang banyak dijual ditengah masyarakat.

Upaya dan Langkah Pencegahan Dinkes Kota Bogor

Pemerintah kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Dinas Kesehatan Bogor, melakukan upaya dan langkah-langkah pencegahan terhadap bahaya Nitrogen cair Ciki ngebul (Cikbul) yang membahayakan masyarakat khususnya anak-anak.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @pemkotbogor. Berikut langkah-langkah yang dilakukan Dinkes Kota Bogor

1. Dinkes Kota Bogor bersama LOKA POM, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan cepat saji, yang menggunakan Nitrogen cair yang beredar di masyarakatdi wilayah Kota Bogor. Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihakterkait terhadap bahaya Nitrogen cair terhadap pangan siap saji.

Baca Juga: SIDANG FERDY SAMBO, Jaksa Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Sambo, Hukuman Mati kah atau Seumur Hidup?

2. Kerjasama dengan Dinas Pendidikan, agar sekolah dapat membantu memonitor dan mengawasi penjaja makanan di sekitar sekolah dan memberikan edukasi siswa terhadap bahaya Nitrogen cair pada pangan siap saji (Cikbul).

3. Kerjasama dengan Dinas Pariwisata, membina dan mengawasi restoran yang menggunakan Nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen dan membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata yang berada di Kota Bogor, untuk melakukan pengawasan/penertiban peredaran produk Cikbul di area wisata.

4. Kerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, untuk membuat surat edaran ke pelaku usaha atau pimpinan Mall agar memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pedagang Cikbul yang berjualan di Mall.

5. Kerjasama dengan PD Pasar Jaya, memonitoring, mengawasi dan memberikan edukasi kepada pedagangcikbul yang berjualan di wilayah pasar.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x