LOWONGAN KERJA: BASARNAS Buka 42 Formasi PPPK di 34 Provinsi, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

- 22 Desember 2022, 15:30 WIB
BASARNAS buka lowongan kerja PPPK untuk 42 formasi di 34 Provinsi
BASARNAS buka lowongan kerja PPPK untuk 42 formasi di 34 Provinsi /basarnas.go.id

DESKJABAR - Kabar gembira bagi kawula muda yang ingin bergabung dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Badan SAR Nasional (BASARNAS).

BASARNAS kini telah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah membuka PPPK untuk 42 formasi di 34 Provinsi.

Saat ini BASARNAS kembali membuka recruitment lowongan kerja terbaru pada bulan Desember 2022.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian Perhubungan Buka 2500 Formasi PPPK untuk SMA sampai S3, Cek Cara Pendaftaran

BASARNAS saat ini sedang mencari atau menginginkan kandidat terbaik dan kualifikasi yang sesuai serta cocok untuk posisi penempatan.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 358 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Yang berisi tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Nasional pencarian dan Pertolongan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA, Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka 849 Formasi untuk SMA Sampai S2, Cek Cara Pendaftaran

Persyaratan Umum PPPK BASARNAS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
  3. Tidak pernah dipidana;
  4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak ketergantungan terhadap narkoba;
  8. Berkelakuan baik;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
  11. Pendidikan minimal D3.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA: BKN Buka 286 PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

Persyaratan Khusus PPPK BASARNAS

  1. Memiliki pengalaman kerja di bidangnya paling singkat 2 tahun;
  2. IPK minimal 2,75;
  3. Tidak memiliki riwayat penyakit berat dan mencantumkan surat keterangan sehat;
  4. Cantumkan sertifikasi keahlian.

Untuk selengkapnya dapat dilihat dan didownload dokumen yang yang harus dilampirkan sebagai berikut: KLIK DISINI.

Baca Juga: Kuy Daftar, FIFA Open Rekrutmen 1500 Relawan Piala Dunia U-20 Indonesia 2023

Cara Pendaftaran PPPK BASARNAS

Pendaftaran dilakukan secara daring  atau online mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan alur sebagai berikut:

  1. Pelamar membuat akun pada link berikut: KLIK DISINI ;
  2. Klik allow untuk penggunaan kamera dan mengisi seluruh data dengan benar;
  3. Setelah memiliki akun, maka login dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  4. Gunakan swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  5. Lengkapi data diri;
  6. Pilih instansi BASARNAS (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) dilanjut dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
  7. Unggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  8. Pastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca;
  9. Simpan data yang telah di cetak;
  10. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: Telkom Indonesia Buka Lowongan untuk 36 Posisi, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

Tahap Seleksi PPPK BASARNAS

  1. Seleksi administrasi;
  2. Seleksi kompetensi yang terdiri dari tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Hati-hati dengan penipuan. Karena, seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: basarnas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x