"Polisi bergerak cepat, dan sudah ditangkap dengan sangkaan pembunuhan berencana 340 KUHP Subsider pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman mati dan seumur hidup," ujar Kapolres Bondowoso AKPB Wimboko dalam jumpa pers kepada wartawan.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka sudah lama berselingkuh dengan istri korban, saat korban pulang ternyata istrinya berada di kamar bersama pelaku.
Melihat istri begitu, korban naik pitam dan marah hingga terjadi percekcokan dan pemukulan antara korban dan pelaku.
Saat itu lah terjadi penusukan oleh pelaku terhadap korban hingga tersungkur dan tewas seketika.***