Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Telah Dibuka, Berikut Caranya Melalui Website sscasn.bkn.go.id

- 6 November 2022, 10:40 WIB
Pendaftaran PPPK Guru dan tenaga kesehatan 2022
Pendaftaran PPPK Guru dan tenaga kesehatan 2022 /Instagram @cpnsindonesia.id/
  1. Membuat akun dengan mengakses (https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id).
  2. Isilah data diri Anda dengan benar sesuai form yang disediakan.
  3. Berikutnya validasi kependudukan, untuk tenaga kesehatan ada filtering SISDMK Kemenkes.
  4. Pilihlah jenis seleksi: Tenaga Teknis atau Tenaga Kesehatan.
  5. Memilih Formasi.
  6. Mengupload dokumen.
  7. Resume.
  8. Mencetak kartu pendaftaran.
  9. Seleksi administrasi (Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian).
  10. Peserta yang lolos seleksi administrasi, datanya akan dikirimkan ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi.
  11. Pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Resep Pampis Tongkol Khas Manado Dijamin Bakal Bikin Boros Nasi

Syarat pendaftaran PPPK guru adalah sebagai berikut:

  1. Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (untuk guru).
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran (untuk guru).
  3. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  4. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  5. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  6. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
  7. Pelamar Kategori P1 adalah pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang LULUS PASSING GRADE
  8. Pelamar Kategori P2 adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  9. Pelamar Kategori P3 adalah guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud yang sudah bekerja minimal 3 tahu
  10. Pelamar Kategori P4 adalah guru yang tidak masuk dalam tiga kategori datas seperti guru honorer yang aktif mengajar di Sekolah Negeri tetapi masa kerja kurang dari 3 tahun, guru honorer yang aktif mengajar di sekolah swasta, Lulusan Pendidikan Profesi Guru dsb.

Baca Juga: Resep Kroket Kentang Isi Ayam, Cemilan Sehat untuk Anak dan untuk Ide Jualan

Berikut syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (untuk tenaga kesehatan).
  2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  11. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  12. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama , 3 tahun untuk jenjang muda , 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  13. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  14. Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan : Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
  15. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
  16. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
  17. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
  18. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
  19. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:
  • - Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
  • - Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
  • - Nusantara Sehat Individu (NSI);
  • - Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
  • - Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Itulah cara, syarat, serta alur pendaftaran PPPK guru dan tenaga kesehatan tahun 2022, semoga bermanfaat dan lolos seleksi.***

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x