Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Telah Dibuka, Berikut Caranya Melalui Website sscasn.bkn.go.id

- 6 November 2022, 10:40 WIB
Pendaftaran PPPK Guru dan tenaga kesehatan 2022
Pendaftaran PPPK Guru dan tenaga kesehatan 2022 /Instagram @cpnsindonesia.id/

Untuk Pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru tahun 2021, maka pada Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu membuat akun. 

Baca Juga: Ingin Memperkuat Ginjal? Berikut Cara Membuat Minuman Herbal Murah Meriah dan Mudah Ala Zaidul Akbar

Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021. Jika Pelamar lupa Password segera lakukan reset password melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Setelah mengisi data, maka langkah selanjutnya yaitu seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia untuk memverifikasi data pelamar.

Panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi, dan pelamar juga dapat melakukan sanggah, dan panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @cpnsindonesia.id, berikut cara daftar PPPK atau Non ASN Guru melalui website sscasn.bkn.go.id:

Hal-hal yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas KEpendudukan dan Catatan Sipil.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Ijazah.
  4. Pas Foto
  5. Swafoto/selfie.

Baca Juga: 5 Hewan Penangkal Santet, Ilmu Hitam, Sihir, Guna-guna, dan Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Berikut tata cara pendaftaran SSCASN 2022:

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x