Pertama
1. Alamat e-mail dan paswordnya masih aktif atas nama anda sendiri
2. E-KTP asli atas nama anda sendiri
3. Nomor Telepon/ponsel anda yang didaftarkan masih aktif
4. Kemudian anda masukan Kode OTP dengan benar, setelah anda mendapatkan notifikasi via SMS dari admin prakerja.
Baca Juga: Jadual SIM Keliling BODEBEK Tanggal 19 - 25 September 2022, Syarat dan Ketentuan Berlaku!
Kedua
1. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (kementrian Sosial) selama pandemi covid-19.
2. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
3. Anda bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar menjadi penerima kartu Prakerja.
Ketiga