1 Miliar Lebih Data SIM Card Diduga Bocor, Data Pribadi Masyarakat Terancam Tersebar

- 2 September 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi data Pribadi Pengguna dari SIm Card diduga bocor
Ilustrasi data Pribadi Pengguna dari SIm Card diduga bocor /pixabay/tomekwalecki/

Baca Juga: Selamat Penerima Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 43, Hasil Seleksi Diumumkan, Buka www//prakerja.go.id

Sebenarnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD sepakat akan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data di masyarakat.

Pihak kominfo harus mengklarifikasi ke masyarakat bahwa benar atau tidaknya kebocoran data dari kominfo yang dijual di pasar gelap tersebut.

Landasan hukum juga menjadi sangat penting dimana hampir semua aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah sudah tergantung pada platform digital.

Kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Seseorang Kecanduan TikTok, Hasil Studi: Bisa Kena Mental, Gangguan Psikologis Lho

Sementara itu pihak DPR akan segera mengesahkan Rancangan UNdang-Undang Perlindungan data Pribadi yang sudah diinisiasi sejak tahun 2016. Kini pembahasannya dengan pemerintah tinggal sinkronisasi saja.

“Alhamdulillah semua Daftar Inventarisasi masalah sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam sudah berhasil ada titik temu.” kata Meutya Hafidz, Ketua Komisi I DPR pada Rabu 6 Juli 2022.

Tinggal dari pihak Kominfo sekarang untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran data pribadi yang diperdagangkan di pasar gelap.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kominfo.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x