2. Peserta tidak sedang melaksanakan pendidikan formal (Sekolah dan kuliah).
3. Calon Peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Calon peserta adalah Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial PKH, BPNT dan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia BWF 2022 : Meski Dapat Perak, The Daddies Tetap Bersyukur
6. Calon peserta bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Dan calon peserta bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
8. Periksa kembali, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja.
Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan