Autopsi Ulang Brigadir J Menunjukkan 5 Peluru Masuk dan 4 Keluar, Dua di Antaranya Berakibat Fatal

- 22 Agustus 2022, 19:44 WIB
Autopsi ulang tubuh Brigadir J memperlihatkan ada 5 peluru masuk dan 4 keluar, dua di antaranya fatal/ Antara/ Wahdi Septiawan
Autopsi ulang tubuh Brigadir J memperlihatkan ada 5 peluru masuk dan 4 keluar, dua di antaranya fatal/ Antara/ Wahdi Septiawan /

DESKJABAR - Hasil autopsi ulang pada tubuh Brigadir J memperlihatkan ada lima peluru masuk dan empat keluar. Dua di antaranya adalah tembakan berakibat fatal.

Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diautopsi ulang oleh Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto.

Kematian korban penembakan ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sehingga menjadi tersangka.

Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto kepada wartawan mengungkapkan, di tubuh Brigadir J terdapat dua luka tembakan fatal yang mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu tewas.

Baca Juga: Kiprah BUMN Pemulihan Ekonomi, PLN Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Disebutkannya, dua tembakan fatal tersebut ada di daerah dada dan kepala.

"Ada lima tembakan masuk dan empat keluar," kata Ade Firmansyah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, jumlah luka tembak tersebut tidak ada kaitannya dengan jumlah peluru yang ditembakan.

Akan tetapi, dari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, menandakan ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Perjalanan Malam Ke Pantai Sayang Heulang, Via Bandung-Ciwidey-Garut, Penampakan di Curug Ceret Bikin Penasara

"Ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang," kata Ade menjelaskan lagi.

Kewenangan Tim Kedokteran Forensik hanya sampai situ, tidak menyelidiki berapa jumlah tembakan. Kalau sudah sampai pada jumlah tembakan itu kewenangan dari penyidik.

Juga tentang jenis senjata api yang digunakan dan arah tembakan merupakan bagian penyidik.

Disebutkan Ade, berdasarkan hasil autopsi ulang itu tidak ada luka-luka selain luka tembakan karena senjata api di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Hari Ini di RCTI, Episode 2: Bang Edi Dapat Perlawanan, Kang Mus Cari Pacar Neng

Tim Kedokteran Forensik, tambahnya, bekerja secara independen. Mereka memeriksa bagaimana arah masuknya peluru ke dalam tubuh, lalu seperti apa lintasan peluru keluar dari tubuh. Mereka juga menelusuri bagian tubuh menurut keluarga ada tanda-tanda kekerasan.

Ade juga memastikan tidak ada kuku Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah. Sementara posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.

Tentang jari yang luka, itu karena arah alur lintasan peluru yang mengenai tubuh Brigadir J. Demikian juga halnya luka di wajah, karena ricochet atau sambaran peluru.

Baca Juga: Penemuan Ikan Raksasa di Wisata Alam Danau Lido Bogor, Benarkah Ikan Jadi-Jadian Penunggu Danau

Laporan forensi telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Ade berharap hasilnya bisa membuat kejelasan dan membantu penyidik mengungkap kebenaran terkait pembunuhan tersebut.

Sebagai gambaran, dalam kasus tewasnya Brigadir J, kepolisian telah menetapkapkan lima tersangka Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, disebutkan ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice oleh Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Seperti dikutip DeskJabar dari Antara, mereka adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri itu terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah