13. Penghormatan kepada pembina upacara.
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan
Selanjutnya masyarakat selama prosesi upacara 17 Agustus 2022 masyarakat dihimbau untuk melakukan ini.
Hal itu tertuang dalam surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022.
Yang berisi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing.