DESKJABAR - Setiap tanggal 17 Agustus dipastikan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan menggelar upacara.
Upacara 17 Agustus tidak jauh berbeda dengan upacara tahun tahun sebelumnya.
Berikut susunan acara upacara 17 Agustus sesuai surat edaran Jenderal Kemendikbud Ristek.
Dari surat edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77.
Inilah susunan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
3. Penghormatan kepada pembina upacara.