Mengutil di Minimarket Sama dengan Mencuri Uang Karyawan, Kasus Ambil Cokelat Tanpa Bayar di Alfamart

- 15 Agustus 2022, 12:51 WIB
Suasana di minimarket, sedang heboh kabar ada ibu-ibu ketahuan membawa cokelat tanpa bayar di Alfamart.
Suasana di minimarket, sedang heboh kabar ada ibu-ibu ketahuan membawa cokelat tanpa bayar di Alfamart. /Kodar Solihat/DeskJabar

Intinya, hal tersebut membahas soal kasus pencurian modus mengutil pada dua minimarket.

Namun, fokus yang dibahas oleh masyarakat, justru tentang kebijakan perusahaan yang membebankan kerugian akibat kehilangan barang jual kepada karyawan minimarket.

Baca Juga: Alfamart Corporate Akhirnya Menunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Kasus Pegawai Alfamart yang Ditekan

Dikabarkan, ada karyawan minimarket yang menjadi menanggung kerugian barang hilang sampai Rp 2 juta.

Disebutkan, pada sejumlah minimarket memang ada aturan kebijakan perusahaan soal kerugian kehilangan barang jual kepada karyawannya.

Banyak kejadian barang hilang pada minimarket yang terjadi setiap bulan.

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/perlindungan-hukum-terhadap-karyawan-minimarket-dalam-kaitannya-dengan-hilangnya-barang-jual/

Dituliskan, bahwa angka kerugian baru didapatkan melalui proses stock opname, yang merupakan perhitungan persediaan stok barang di gudang sebelum dijual.

Dikutip pula, ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut sebagai PP Pengupahan) mengatur bahwa maksimal pemotongan gaji karyawan setiap bulannya untuk membayar ganti rugi adalah 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya karyawan tersebut dapatkan.

Nah boleh jadi, kebijakan yang menerapkan ganti rugi kepada karyawan, merupakan salah satu sistem dari sejumlah minimarket agar para karyawan termotivasi menjaga keamanan barang-barang yang dijual.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah