Keterangan Ferdy Sambo itu sebelumnya diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Alam Dieng Paling Recommended, Pemandangan Instagramable, Nomor 3 Candi Arjuna
“FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang,” ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi pada Kamis 11 Agustus 2022.
Sesampainya di Jakarta, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Usai rombongan melakukan tes PCR, Putri Candrawathi dan para ajudan menuju rumah dinas di Komplek Polri.
Baca Juga: Sekepal Tanah dari Surga 7 Objek Wisata Kab. Kerinci Yang Sangat Mempesona. Cekidot!
Hingga saat ini terhadap pemeriksaan mendalam terhadap Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM masih terus dilakukan Timsus Polri.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Seluruh tersangka terancam hukuman mati atau paling ringan penjara selama 15 sampai 20 tahun.***