Diketahui senjata yang digunakan Bharada E merupakan milik Brigadir RR jenis Glock-17.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Bharada E mengaku mendapat intimidasi dari Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Untuk menutupi peristiwa itu, Ferdy Sambo melepaskan sejumlah tembusan ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir RR.
Agar seolah-olah terjadi tembak-menembak antar polisi.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM alias sopir pribadi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Seluruh tersangka terancam hukuman mati atau paling ringan penjara selama 15 sampai 20 tahun.***