Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Apakah Motif Asmara dengan Wanita Lain? Atau Hubungan Ibu PC dengan Yosua?

- 12 Agustus 2022, 09:30 WIB
Benarkah ada motif asmara di balik pembunuhan Brigadir J?
Benarkah ada motif asmara di balik pembunuhan Brigadir J? / Instagram/@divpropampolri

DESKJABAR - Usai ditetapkan sebagai tersangka, motif Ferdy Sambo di dalam kasus Brigadir J masih menjadi pertanyaan publik. Apakah karena motif asmara dengan AKP Rita?

Atau ada hubungan apa antara ibu PC (Putri Candrawathi) dengan Yosua? Simak penjelasannya berikut ini.

Motif sebenarnya Ferdy Sambo membunuh Brigadir J hingga saat ini masih menjadi misteri.

Meskipun pada 11 Agustus 2022 Ferdy Sambo telah diperiksa oleh Polri dan memberikan keterangan resmi, namun publik menilai masih banyak kejanggalan dalam keterangannya.

“FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang,” ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Bekasi.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Glamping Paling Hits, Indah di Bandung, Terdapat View Kolam Renang dan Udara Sejuk

Namun, ayah Brigadir J, berharap Mabes Polri bisa transparan ke publik terkait kasus kematian anaknya.

“Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri,” ucap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat saat dihubungi dari Jambi, Kamis 11 Agustus 2022.

Di hari yang sama, kuasa hukum Brigadir J beberkan dugaan motif pembunuhan Brigadir J adalah karena lancang memberitahukan dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.

“Dua motivasi, pertama skuad lama itu iri hati kepada almarhum ini karena ini anak yang lebih disayang. Kedua, ada dugaan yang disebut tadi, yang diduga pelakunya adalah si Bapak, dugaan ada perempuan lain yang katanya cantik-cantik,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak dalam YouTube metrotv dalam acara bertajuk HOTROOM.

Baca Juga: Bima Sakti Akui Ada Ritual Khusus Untuk Pemain Sebelum Bartanding, Hari Ini vs Vietnam di Final Piala AFF U 16

“Kemudian si Ibu menanya kepada anaknya (Brigadir J) atau yang sudah dianggap anaknya yakni almarhum, ‘Bapak ke mana, kenapa belum pulang dan seterusnya,” kata Kamaruddin.

“Diduga almarhum ini memberitahu kematian Bapak (Ferdy Sambo) pergi (saat ada di Magelang), disebutkan satu tempat dengan si nona,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Oleh karena itu, menurut Kamaruddin Simanjuntak ketika rombongan tiba di Magelang sempat terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

Hal itu yang membuat Putri Candrawathi menangis sepanjang perjalanan pulang dari Magelang hingga Jakarta.

Baca Juga: 5 Tempat Indah dan Instagramable di Vietnam pada Musim Gugur, Negeri Lawan Timnas Indonesia U-16 Malam Ini

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan Brigadir J mendapatkan tekanan usai sampai di Jakarta.

Tekanan itu berasal dari ajudan lain yang menyalahkan Brigadir J, akibat kelancangannya itu Putri Candrawathi jadi sakit.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, Putri Candrawathi dan para ajudan menuju rumah dinas di Komplek Polri.

Di sanalah Brigadir J dihabisi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J dalam keadaan mata tertutup.

Diketahui senjata yang digunakan Bharada E merupakan milik Brigadir RR jenis Glock-17.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Bharada E mengaku mendapat intimidasi dari Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.

Untuk menutupi peristiwa itu, Ferdy Sambo melepaskan sejumlah tembusan ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir RR.

Agar seolah-olah terjadi tembak-menembak antar polisi.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM alias sopir pribadi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Seluruh tersangka terancam hukuman mati atau paling ringan penjara selama 15 sampai 20 tahun.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x