Ferdy Sambo pun emosi mendapat cerita tersebut dan merancang pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil Bharada E dan Brigadir RR.
Setelah rombongan melakukan tes PCR Putri Candrawathi dan para ajudan menuju rumah dinas di komplek Polri.
Di sanalah Brigadir J dibunuh. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J dalam keadaan mata tertutup.
Diketahui senjata yang digunakan Bharada E merupakan milik Brigadir RR yaitu senjata jenis Glock-17.
Bharada E mengaku mendapat intimidasi dari Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Sementara itu, usai penembakan Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J (HS 7) dan menembakkan beberapa peluru ke dinding.
Hal ini, Ferdy Sambo lakukan agar seolah-olah terjadi baku tembak di antara Brigadir J dan Bharada E.
Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar 500 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.