Seluruh tersangka akan terancam hukuman mati atau minimal penjara selama 15 tahun sampai 20 tahun.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menghentikan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri.
"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ungkapnya.
Dedi menambahkan bahwa tugas kedepannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.***