Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ke Bareskrim Polri Koordinasi 'Justice Collaborator' Bharada E

- 9 Agustus 2022, 09:53 WIB
LPSK bertemu Tersangka Bharada E, koordinasi Justice Collaborator /Antara/M Risyal Hidayat//
LPSK bertemu Tersangka Bharada E, koordinasi Justice Collaborator /Antara/M Risyal Hidayat// /

DESKJABAR – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diagendakan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi terkait dengan Justice Collaburator (JC).

“Di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB,” kata wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfimasi melalui pesan tertulis di Jakarta Selasa, 9 Agustus 2022.

Agenda hari ini, selain bertemu Bharada E LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang Justice Collaburator (JC) dengan pemohon Bharada E.

Baca Juga: Rien Djamain, Musisi Jazz Indonesia Telah Berkiprah Hampir 50 Tahun di Industri Musik Indonesia

Dengan waktu yang bersamaan LPSK juga mengagendakan pertemuan dengan Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di rumahnya, Jalan Saguling Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Iya datang ke rumah Putri,” ujar Erwin Partogi.

Agenda yang dilakukan LPSK hari ini, setelah sebelumnya Bharada E melalui pengacaranya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.

Muhammad Burhanudin Tim Pengacara Bharada E menegaskan, bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.

Baca Juga: Profil Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Polri Pengganti Irjen Ferdy Sambo, Dilantik Kapolri di Mabes Polri

Hal itu disampaikan Tim Pengacara Bharda E, Muhammad Burhanudin kepada wartawan Senin 8 Agustus 2022 di Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

“Jadi harapannya bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK,” kata Burhanudin.

Sebelumnya menurut kekua LPSK, Hasto A Suroyo mengatakan, pihaknya masih bisa melindungi Bharada E yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 9 Agustus 2022, AN94 Cataclysm vs M1887 Rapper Underworld, Adu Ganas di Free Fire

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkuatan (Bharada E) bersedia menjadi justice collaborator,” ucap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J selain Bharada E yang ditetapkan tersangka, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Kepada Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui rencana hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam non aktif Brigjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x