Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka baru yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Brigadir RR, polisi dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mahfud sebut tiga tersangka
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.
Diungkapkan Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk cukup cepat. Meskipun karena kasus tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.
"Kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," ungkap Mahfud. ***