DESKJABAR - Komnas HAM menyatakan belum yakin terjadi pelecehan terhadap P yang dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan alasan mengapa pihaknya belum yakin terjadi pelecehan terhadap P dalam kasus kematian Brigadir J.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, tak ada saksi dalam kasus pelecehan terhadap P yang dilakukan oleh Brigadir J. Sama halnya dengan penodongan yang dilakukan Brigadir J kepada P yang juga tak ada saksi.
Kendati demikian, Komnas HAM dan pihak lainnya tetap harus memperlakukan P sebagai korban dugaan pelecehan sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum meyakini soal terjadi pelecehan atau tidak," kata Taufan dalam diskusi daring, Jumat, 5 Agustus 2022.
Namun, Taufan menambahkan, sesuai standar hak asasi internasional yang juga diatur oleh Undang-undang TPKS di Indonesia, seseorang yang diduga atau mengaku atau mengadu sebagai korban pelecehan seksual, harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.
"Meski belum ada bukti yang menguatkannya," jelasnya.
Baca Juga: IRJEN POL Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Polri, Sampaikan Belangsungkawa Atas Kematian Brigadir J