Komnas HAM Belum Yakin Terjadi Pelecehan terhadap P oleh Brigadir J, Ahmad Taufan Ungkap Alasannya

- 5 Agustus 2022, 18:02 WIB
Komnas HAM menyatakan belum yakin terjadi pelecehan  terhadap P yang dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah   Yoshua Hutabarat
Komnas HAM menyatakan belum yakin terjadi pelecehan terhadap P yang dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat /Antara/Permata Dewi/

DESKJABAR - Komnas HAM menyatakan belum yakin terjadi pelecehan terhadap P yang dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan alasan mengapa  pihaknya belum yakin terjadi pelecehan terhadap P dalam kasus kematian  Brigadir J.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, tak ada saksi dalam kasus  pelecehan terhadap P yang dilakukan oleh Brigadir J. Sama halnya dengan penodongan yang dilakukan Brigadir J kepada P yang juga tak ada saksi.

Kendati demikian, Komnas HAM dan pihak lainnya tetap harus memperlakukan P sebagai korban dugaan pelecehan sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga  belum meyakini soal terjadi pelecehan atau tidak," kata Taufan dalam diskusi daring, Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengerikan, Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Resmi Copot Irjen Sambo, 10 Pejabat Polri Dimutasi 5 Promosi

Namun, Taufan menambahkan, sesuai standar hak asasi internasional yang juga  diatur oleh Undang-undang TPKS di Indonesia, seseorang yang diduga atau mengaku atau mengadu sebagai korban pelecehan seksual, harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.

"Meski belum ada bukti yang menguatkannya," jelasnya.

Baca Juga: IRJEN POL Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Polri, Sampaikan Belangsungkawa Atas Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x