Dilarang Ada di Indonesia, Ikan Brutal Red Devil Ternyata Marak Dijual di Lapak Ikan Hias, Berapa Harganya?

- 3 Agustus 2022, 10:18 WIB
Meski dilarang keberadaannya di Indonesia, ikan brutal red devil ternyata marak diperjualbelikan di lapak ikan hias
Meski dilarang keberadaannya di Indonesia, ikan brutal red devil ternyata marak diperjualbelikan di lapak ikan hias /Kolase dari Tokopedia/

Entahlah, apakah para penjual ikan hias ini mengetahui bahwa memperjualbelikan ikan red devil tersebut dilarang?

Padahal jelas, sanksi memelihara ikan yang membahayakan perikanan di Indonesia ini tercantum dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Menurut UU tersebut, siapa pun yang memelihara ikan yang mebahayakan perikanan di Indonesia dapat dikenai pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Kemudian mereka yang melepasliarkan ikan berbahaya ke perairan umum, bisa dikenai hukuman pidana lebih berat yaitu penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Itulah ikan red devil, sudah dilarang keberadaannya di Indonesia karena membahayakan namun ternyata masih marak diperjualbelikan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x