Kasus Brigadir J Masih Jadi Misteri, Bharada E Kini Sudah Aktif Kembali di Brimob, Ternyata Ini Alasannya

- 1 Agustus 2022, 11:50 WIB
Meskipun Bharada E diduga terlibat dalam kasus tembak menembak dengan Brigadir J, saat ini ia telah kembali aktif ke kesatuan asalnya Brimob.
Meskipun Bharada E diduga terlibat dalam kasus tembak menembak dengan Brigadir J, saat ini ia telah kembali aktif ke kesatuan asalnya Brimob. /Antara/M. Risyal Hidayat/

DESKJABAR - Kasus Brigadir J alias Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat hingga saat ini masih menjadi misteri.

Tidak hanya itu, publik juga menilai banyaknya kejanggalan yang terjadi pada kasus kematian Brigadir J tersebut.

Sejumlah nama pun turut menjadi sorotan terutama Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Tak Lagi Jabat Kadiv Propam, Kasus Kematian Brigadir J, Lemkapi: Ferdy Sambo Tak Bisa Menekan atau Intervensi

Pasalnya, Bharada E diduga terlibat dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Kejadian tersebut terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan anggota Brimbob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, meskipun Bharada E diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J, saat ini ia telah kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar bahwa Bharada E telah kembali ke Brimob.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa saat ini Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Brigadir J.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip DeskJabar.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Mengenal Jabatan Kasatgassus Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Saksi Kasus Brigadir J, Apa Wewenang dan Tugasnya

Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan Bharada E kembali aktif di Brimob.

Dalam kasus Brigadir J ini tim Kepolisian menangani tiga laporan di antaranya;

1. Laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

2. Berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

3. Kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisu itu sedang ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kematian Brigadir J.

Setelah adanya kasus ini, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dan pada hari Jumat, 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada E utuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brgadir J.

Baca Juga: Bonus Katana di Kode Redeem FF 1 Agustus 2022; Cara Mudah Dapat Katana Pixel Fun, Jika Hoki Cuma 19 Diamond

Sebelumnya juga, LPSK telah menjadwalkan para pemohon di antaranya Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada Rabu 27 Juli 2022.

Namun keduanya, baik itu Putri Candrawathi maupun Bharada E berhalangan hadir.

Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK menyampaikan Bharada E belum bisa hadir memberikan keterangan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x