Lalu di sebelah sisi samping ada meja khusus untuk penyerahan berkas dokumen persyaratan.,
"Setelah menyerahkan itu, ketua umum dan sekjen kemudian meninggalkan tempat untuk melakukan konferensi pers," tuturnya.
Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari, dari jam 08.00 - 16.00 wib. kecuali hari terakhir tutup pada pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan data KPU RI pada Minggu (31/7) siang, ada 11 parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut dan Partai Perindo menjadi salah satu partai yang akan mendaftar.
Berikut ini adalah parpol yang dijadwalkan mendaftar pada hari pertama
Pukul 08.00 WIB
- PDI-Perjuangan
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Parati Reformasi
Pukul 08.30