Khusus tahun 2016 disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar.
Jenis pekerjaan yang termasuk dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan material atap stadion, yang diduga menggunakan merek dagang dan perusahaan yang ditentukan secara sepihak oleh EW.
Pada pengadaan 2016, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta bantuan mereka dan memenangkan proses lelang.
Selain itu, anggota panitia lelang memberi tahu EW tentang keinginan HS dan dikatakan segera menyetujuinya atas kemenangan tanpa menilai kecukupan dokumen yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam lelang.
Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.***