Namun, perusahaan investasi bodong itu justru meminta bayaran US$3.000 - US$4.000 atau sekitar Rp45 juta - Rp60 juta.
“Karena tidak mempunyai uang sebanyak itu terpaksa kami (para PMI) harus tetap berkerja. Karena kalau tidak kerja atau mencapai omset maka kita akan dijual ke perusahaan lain yang mungkin lebih parah lagi cara kerjanya,” lanjutnya.
Menurut salah satu PMI yang bekerja disana ia telah menghubungi keluarganya di Jakarta dan pihaknya sudah melaporkan ke Mabes Polri sejak 13 Juli lalu.
“Kami berharap pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI untuk segera mengambil langkah agar kami (para PMI) bisa keluar dari permasalahan ini dan kembali ke Indonesia,” pintanya.
Sebagai informasi lokasi gedung para PMI dipekerjakan itu berada di daerah KPS di Kota Shonoukvile berjarak sekitar 4-5 jam dengan perjalanan darat dari Phnom Penh (ibukota Kamboja).
Baca Juga: Kepala BPIP : Muntok Tonggak Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Sementara itu, Direktur Intelejen Keimigrasian, Brigjend Pol RP Mulya mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami permasalahan para PMI di Kamboja tersebut.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat dalam upaya penjemputan ke 54 PMI. (Didik Yulianto/MEDIAKEPRI.co)***