1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, usia kamu minimal 18 tahun,
2. Kamu tidak sedang mengikuti pendidikan formal di lembaga manapun.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
4. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya, selama program Kartu Prakerja berlangsung.
6. Tidak sedang aktif menjadi pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Kamu tidak terdaftar sebagai penerima bantuan social lainnya dari Pemerintah selama pandemi covid-19, jika data kamu tercatat sebagai penerima bansos, dipastikan tidak akan lolos selesi.