Awas KPK Gadungan Melakukan Pemerasan, Penipuan dan Pemalsuan, Ini PROTAP Operasional KPK yang benar

- 15 Juli 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi, Atribut Resmi KPK yang digunakan Penyidik KPK/PMJNews/Dok Net/
Ilustrasi, Atribut Resmi KPK yang digunakan Penyidik KPK/PMJNews/Dok Net/ /

DESKJABAR – Inspektur KPK Subroto, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, dengan adanya pihak-pihak yang mengaku bagian dari KPK, diduga telah melakukan pemerasan, penipuan dan pemalsuan dokumen KPK.

Yang telah menjadi korban penipuan pegawai KPK Gadungan itu antara lain Pengacara, Polisi, dan hakim.

Dalam menjalankan aksinya, pegawai KPK gadungan tersebut telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan surat-surat, kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Hari Ini 15 Juli 2022, Starla Masih Belum Tahu Ayu Mengandung!

“Dalam aksinya mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pelayanan publik, dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK” kata Subroto melalui keterangan resminya Jumat,15 Juli 2022 di Gedung KPK Jakarta.

Subroto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatkan detail prosedur kegiatan operasional KPK, katanya.

Pegawai KPK menurutnya, dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Kemudian selanjutnya masih menurut Subroto, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Anak Adalah Cermin buat Orang Tua, Ahlak dan Perilaku orang tua Akan Ditiru Anak, Baik atau Buruk

Subroto dalam kerangannya juga memastikan tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi “Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK”.

Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan,pengacara, maupun perwakilan dari KPK, ujar Subroto.

KPK juga, menurut Subroto dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Baca Juga: Gadis Introvert Menabrak di Jalan, Itu Tanda Menyukai Anda

Dilansir Deskjabar.com dari PMJNews, Subroto juga menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional sebagai berikut :

1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan KPK.

2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

3. Jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK adalah tidak benar.

4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi apapun atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan KPK , sebagai mitra, sebagai konsultan, dan sebagai pengacara KPK , maupun perwakilan dari KPK.

Baca Juga: Membaca Doa Saat Bercermin Bagian dari Adab, Arab dan Teks Terjemahannya

5. Lembaga rasuah atau KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.

7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id.

8. Perangkat sosialisasi anti korupsi yang diterbitkan oleh KPK berupa buku, poster, maupun brosur yang diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis) dan

9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Untuk menindaklanjuti adanya pegawai KPK gadungan, KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian bila menemukan pihak yang menjadi pegawai KPK gadungan.

Masyarakat diminta lebih proaktif, jika menemukan hal tersebut diatas, dengan melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah