Larangan Sandal Jepit Saat Berkendara Motor, Kakorlantas : Terlihat Sepele Namun Berdampak Pada Keselamatan

- 14 Juni 2022, 17:14 WIB
operasi patuh jaya 2022 dilakukan demi melindungi masyarakat.*
operasi patuh jaya 2022 dilakukan demi melindungi masyarakat.* /korlantas.polri.go.id/


DESKJABAR – Operasi Patuh Jaya 2022 digelar oleh Kepolisian pada Senin, 13 Juni 2022 hingga Minggu, 26 Juni 2022 mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi memberlakukan larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Menurut Irjen Firman Santyabudi, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru berdampak pada keselamatan bagi pengendara motor.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Ahmad Taufan dan Rohman Hidayat Angkat Bicara: Yoris Cabut Kuasa Hukum, Netral

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa taat terhadap peraturan lalu lintas yang diberlakukan yang salah satunya adalah menggunakan alat pelindung diri.

Menurut Firman, tidak ada perlindungan jika berkendara sepeda motor menggunakan sandal jepit, karena kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan.

Jika semakin cepat kendaraan melaju, maka diri semakin tidak bisa terlindungi.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat," tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Pantai Ujung Genteng Sukabumi, Tempat Wisata Instagramable dan Kekinian, Cocok untuk Healing Bersama Doi

Selain itu juga kepolisian ingin menciptakan kesadaran tinggi bagi masyarakat khususnya pengendara transportasi untuk meneladani tata tertib dalam berlalu lintas demi keamanan saat berkendara di jalan.

Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada" ucapnya.

"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja. Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," terang Firman.

Baca Juga: GARUT TEMPAT WISATA POPULER: Ternyata Kahiyangan Prabu Siliwangi, Inilah Leuweung Paling Legend Healing

Operasi patuh jaya 2022 yang digelar selama 14 hari ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jalan.

Selain itu, bagi pengendara transportasi yang melakukan pelanggaran lalu lintas tentunya akan diberikan sanksi tilang dan juga denda oleh kepolisian sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain adalah balap liar, knalpot bising dan tidak sesuai standar, lawan arus, menggunakan rotator, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, membonceng lebih dari satu orang bagi pengendara motor, tidak memakai sabuk pengaman.

Tentunya sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga bisa menaati peraturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan di jalan.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x