Masih Ada 2.532 Sisa Kuota Calon Jamaah Haji Tahun 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Mei 2022, 21:04 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab  menginformasikan sisa kuota calon jamaah haji.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menginformasikan sisa kuota calon jamaah haji. /Kemenag/

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar atau syarat dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, melihat data sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M. Apabila masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jamaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Baca Juga: Ibadah Haji 2022, Jamaah Indonesia akan Diberangkatkan Melalui 13 Embarkasi Haji

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jamaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.

“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah