Artinya, jika proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: TUYUL Ternyata Tidak Mampu Mencuri Uang dari ATM: Kenapa? Ini Alasannya...
Berikut panduan, ketentua dan cara perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi:
- Mendatangi Satpas.
- Melakukan pendaftaran di loket formulir.
- Melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah.
- Melampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
- Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
- Tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
- Tunggu hingga SIM selesai.
Selain secara offline, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di ponsel.***