SIM Mati Jangan Khawatir, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru: INI SYARAT, PANDUAN, CARA dan KETENTUANNYA

- 8 Mei 2022, 07:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran Idul Fitri 2022, dapat diperpanjang tanpa melalui proses bikin baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran Idul Fitri 2022, dapat diperpanjang tanpa melalui proses bikin baru /polri.go.id

Artinya, jika  proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: TUYUL Ternyata Tidak Mampu Mencuri Uang dari ATM: Kenapa? Ini Alasannya...

Berikut panduan, ketentua dan cara perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi:

  1. Mendatangi Satpas.
  2. Melakukan pendaftaran di loket formulir.
  3. Melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah.
  4. Melampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
  5. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  6. Tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  7. Tunggu hingga SIM selesai.

Selain secara offline, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di ponsel.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah