LEBARAN 2022, Inilah Panduan Mendagri untuk Pelaksanaan Acara Halalbihalal, Jumlah Tamu Dibatasi

- 23 April 2022, 14:42 WIB
Mendagri terbitkan surat edaran panduan acara halalbihalal Lebaran 2022
Mendagri terbitkan surat edaran panduan acara halalbihalal Lebaran 2022 /kemenag.aceh.go.id/

DESKJABAR – Lebaran 2022, pemerintah mengeluarkan  berbagai pelonggaran kebijakan, termasuk dalam penyelenggaraan acara halalbihalal.

Meski demikian, guna mengantisipasi kembali meningkatnya ancaman pandemi Covid-19, Mendagri mengeluarkan surat edaran (SE).

SE ini sebagai panduan bagi berbagai pihak yang akan melaksanakan acara halalbihalal Lebaran 2022, sejalan dengan pelonggaran kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Mengutip dari laman PMJ News, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan surat edaran tersebut telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

Baca Juga: MUDIK LEBARAN 2022, Tips Memilih Helm untuk Perjalanan Mudik Mengggunakan Sepeda Motor

Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

SE ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi memunculkan ancaman Covid-19.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (23/4/2022).

Disesuaikan dengan level PPKM

SE yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian tersebut, memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

Salah satunya jumlah tamu undangan disesuaikan dengan level PPKM yang diterapkan.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I Bisa Dicairkan, Begini Cara Pencairannya

Adapun jumlah tamu yang diizinkan adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Sedangkan daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen, dan untuk level 1 sebanyak 100 persen.

Lewat SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x