SE yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian tersebut, memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.
Salah satunya jumlah tamu undangan disesuaikan dengan level PPKM yang diterapkan.
Baca Juga: Dana BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I Bisa Dicairkan, Begini Cara Pencairannya
Adapun jumlah tamu yang diizinkan adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Sedangkan daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen, dan untuk level 1 sebanyak 100 persen.
Lewat SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak. ***