Hal ini juga dijelaskan kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi telah memberikan tenggat waktu untuk permintaan maaf.
Namun, permintaan maaf yang diharapkan korban tak disambut baik oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga akhirnya Fahmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” ungkapnya.
“Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 12 Maret 2022.
Baca Juga: BANDUNG, Kejari Bandung Sita Uang Rp 7,5 Miliar dari Perempuan Terapis Pijat Online
Fahmi turut menyertakan sejumlah bukti dalam laporannya, seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian sampai menghadirkan saksi-saksi yang turut menjadi korban dalam peristiwa pengeroyokan saat itu.
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” ucap Fahmi.***