KABAR Putra Siregar Ditangkap, Ini Kronologi yang Disampaikan Kapolres Metro Jaksel, Barusan

- 13 April 2022, 12:27 WIB
Kabar Putra Siregar ditangkap langsung dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers Rabu 13 April 2022
Kabar Putra Siregar ditangkap langsung dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers Rabu 13 April 2022 /PMJNEWS

DESKJABAR- Kabar Putra Siregar ditangkap cukup mengagetkan karena Bos PS Store ini merupakan orang ternama.

Kabar Putra Siregar ditangkap ramai di media sosial sejak Selasa melam kemarin bahkan foto penangkapannya sudah beredar.

Hari ini Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan soal kabar Putra Siregar ditangkap secara resmi dalam konferensi pers.

Baca Juga: USTADZ ABDUL SOMAD, Jelaskan Soal Malam Lailatur Qodar Jelang Akhir Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan tentang kronologi penangkapan Putra Siregar.

Menurutnya pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu 13 April 2022.

 

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.

Baca Juga: PELAKU JENIUS KASUS SUBANG Bikin Geleng Kepala Penyidik Kepolisian, Sampai Kuras Habis Tenaga dan Pikirannya

Akibat perbuatannya, Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah