DPR Sahkan UU TPKS, Puan Maharani Memperoleh Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

- 12 April 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI, Dr (HC) Puan Maharani mensahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Ketua DPR RI, Dr (HC) Puan Maharani mensahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. /Dok DPR RI

DESKJABAR –  RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapat pengesahan menjadi UU TPKS, dimana Ketua DPR RI Puan Maharani memperoleh apresiasi tinggi dari elemen perempuan.

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Mengapa elemen perempuan memberikan apresiasi, karena Puan Maharani dianggap berjasa. Sebab, ia terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 12 April 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit yang Lalu, Gratis One Punch Man, Dll, Garena

Pada rapat paripurna pengesahan RUU TPKS itu, turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.

Puan Maharani menyapa sejumlah aktivis perempuan itu, berupa organisasi perempuan Indonesia.

Beberapa organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari Ini, Menteri Inggris Mengatakan Serangan Kimia Rusia akan Menarik Reaksi Barat

Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan untuk meminta persetujuan anggota dewan.

“Setuju,” jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan sebagai penanda UU TPKS telah disahkan.

Baca Juga: Resep Sup Ayam Bening, Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadhan yang Hemat dan Praktis

Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Puan mendapat standing ovation dari aktivis perempuan yang berdiri di balkon.

Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pun juga ikut berdiri  dan bertepuk angin memberikan apresiasi.

Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, 12 April 2022
Usai UU TPKS disahkan, tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, 12 April 2022 foto : DPR-RI

Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan UU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.

Baca Juga: KABAR BARU KASUS SUBANG Dimana Danu? Ayahnya Cemas dan Doakan Danu Lolos dari Jerat Hukum

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” lanjut Puan dengan suara bergetar menahan tangis.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Resmikan Rumah Singgah Baznas Jabar dan Klinik Inggit Garnasih dan, di Bandung

“Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!” ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.

“Puan untuk perempuan Indonesia!” teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.

K, etua DPR RI Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
K, etua DPR RI Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. dok DPR RI

Baca Juga: Di Majalengka, Janda Kembang Pilih Tinggal Sendiri di Kuburan, Padahal Penghasilan Rp 25 Juta Per Bulan

Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.

“Terimakasih Mba Puan sudah memperjuangkan UU TPKS,” ujar perwakilan aktivis.

Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum perempuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.

Baca Juga: Di Majalengka, Pria Menjadi Kaya Balas Sakit Hati Ditinggal Pacar, Penghasilan Kini Rp 200 Juta Per Bulan

“Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi,” papar Willy.

Di sisi lain, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan.

“Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah