DESKJABAR - Masa penahanan Doni Salmanan, tersangka investasi bodong Quotex diperpanjang 40 hari.
Doni Salmanan seharusnya ditahan hingga 28 Maret 2022. Namun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Doni.
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022, seperti dikutip DeskJabar dari PMJNews.
Hingga saat ini penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi berkas tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot menambahkan.
Sebagai gambaran, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex.
Dari investasi bodong tersebut, Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member di bawahnya.
Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ancaman hukuman Doni Salmanan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***