Baca Juga: MotoGP Mandalika: Sirkuit Mandalika Lombok NTB Berwajah Baru Jelang Perhelatan MotoGP 2022
"Kemudian tunjuk kuasa hukumnya dan menginventarisir nilai kerugian investasi yang sudah mereka lakukan. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, kalau sampai sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian bisa menjadi masalah belakangan," jelasnya.
Sebagai informasi, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong yakni Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex.
Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen dari kerugian para membernya.***