Kasus APLIKASI Binomo Menyeret Indra Kenz ke Penjara, Anggota DPR: Kita harus Cermat Pilih Platform Investasi

- 26 Februari 2022, 19:09 WIB
Jadi Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo // PMJ News/

"Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa. Saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021.

Baca Juga: Fakta Kasus Subang, Benarkah Pelaku Pembunuh Subang Ada di Atap TKP? Sampai Ada Klarifikasi dari Penyidik

Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.

"Saya tergiur-nya dari situ," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs.

Ia juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x